Selamatkan! Cagar Budaya di kota Bandung yang Mulai Tergerus Modernisasi

Cagar budaya di kota Bandung, khususnya bangunan bersejarah, mulai tergerus modernisasi. Hal ini menjadi fokus perhatian, sekaligus menjadi 'PR' bagi para pelaku dan pemerhati pelestarian Cagar Budaya.  Kepentingan bisnis dan tekanan pembangunan yang dirasakan kurang mengindahkan ketentuan estetika pada bangunan sejarah, berpotensi menghancurkan kawasan dan bangunan cagar budaya di kota Bandung.  Dan jika tidak dijadikan perhatian khusus,  lambat laun sejarah akan hilang ditelan zaman.

Nah,  dengan adanya pemikiran mengenai hal tersebut, saya mulai tertarik untuk mengetahui  terlebih dahulu kriteria penentu yang termasuk sebagai kategori bangunan cagar budaya.  Yaitu bangunan yang memiliki nilai sejarah, arsitektur, ilmu pengetahuan, sosial budaya dan usia bangunan minimal 50 tahun. Yang terbagi dalam beberapa tipe, yaitu: Tipe A (terdapat 4 kriteria yang terpenuhi), Tipe B, (terdapat  3 kriteria yang terpenuhi), dan Tipe C (terdapat 2 kriteria yang terpenuhi). Wah,  ternyata ada kriteria khusus ya.

Di kota Bandung sendiri,  dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010, diantaranya kurang lebih 1500 cagar budaya yang tersebar di setiap kawasan. Tidak hanya bangunan, tetapi juga terdiri dari benda bersejarah seperti piring, sendok, lukisan, keris, dan sebagainya. Ada pula cagar budaya berupa struktur, seperti menara, reservoir air dan jembatan. Cagar budaya dapat pula berupa kawasan yang terdiri dari beberapa zona maupun daerah.

Dalam buku "100 Bangunan Cagar Budaya di Bandung", karya Harastoeti DH., Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung, yang diterbitkan oleh CSS Publishing, tercatat ada 100 bangunan yang menjadi aset berharga untuk dapat dimanfaatkan di berbagai kebutuhan kehidupan masa kini, tanpa merusak kelestarian dan konteks sosial budaya.  Sedangkan pada 2016, melalui Peraturan Wali Kota, Pemerintah Kota Bandung menambah jumlah bangunan yang diproteksi sebanyak 271 unit.

Sumber: Buku 100 Bangunan Cagar Budaya di Bandung


Seperti yang pernah dituturkan Wali Kota Bandung, bahwa "Bandung adalah merupakan melting pot." Pertemuan dari berbagai budaya sehingga menjadi kota yang multi-kultural. Sejarah dan budaya adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Di dalam sebuah kota, sejarah dan budaya akan menjadi satu kesatuan,  melebur membentuk identitas dan wajah sebuah kota.

Tapi tak bisa dipungkiri, bahwa kompleksitas kebutuhan bisnis, selera di masyarakat dan perubahan zaman mengakibatkan dinamika pembangunan ke arah gaya modern,  semakin berkembang pesat di kota Bandung. Struktur bangunan sejarah yang dipergunakan untuk kepentingan bisnis dan pribadi pemiliknya, semakin lama semakin rapuh termakan usia.  Sehingga timbul keinginan dan kebutuhan untuk merenovasi bangunan tersebut untuk disesuai dengan fungsi, karakteristik dan budaya 'kekinian'.  Namun ternyata banyak masyarakat yang belum paham tentang bangunan cagar budaya di kota Bandung.

Seperti halnya bangunan di jalan Gatot Subroto Bandung,  yang akhir-akhir ini menjadi salah satu perhatian khusus bagi para pelaku dan pemerhati pelestarian cagar budaya. Bangunan eks Asrama Sekolah Guru Olahraga ini merupakan rancangan Presiden RI pertama, Ir. Soekarno. Namun pemilik saat ini membongkarnya tanpa izin, dan membangun kembali bangunan tersebut tanpa mengikuti ketentuan bangunan yang menjadi salah satu cagar budaya. Untuk itu, pemerintah menindak tegas untuk menyegel bangunan bersejarah yang masuk ke dalam daftar bangunan cagar budaya  tipe B ini, disaksikan langsung oleh Wali Kota Bandung, M. Ridwan Kamil. Dan pemilik bangunan berjanji akan mengembalikan struktur bentuk bangunan tersebut sehingga tidak berubah estetika dari keaslian bangunan tersebut.

Tingkat kompleksitas yang tinggi dalam upaya pelestarian bangunan cagar budaya, menjadi 'PR' bagi para pelaku dan pemerhati pelestarian cagar budaya. Untuk itu, saya yang tergabung pada Komunitas Ibu-ibu Doyan Nulis (IIDN) dan Emak Pintar Bandung (EPB), binaan dari Indari Mastuti, tergerak untuk berperan serta dalam mensosialisasikan perlindungan bangunan cagar budaya di kota Bandung. Harapan saya sebagai warga kota Bandung, Pemerintah kota Bandung bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dibantu oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung, dan komunitas-komunitas di kota Bandung terus berupaya mensinergikan kebijakan tata ruang kota dengan perlindungan cagar budaya dan juga terus berupaya mensosialisasikan hal ini, umumnya kepada masyarakat luas.

Mari kita meningkatkan kepedulian terhadap bangunan cagar budaya, sebagai kekayaan sejarah yang patut dibanggakan. Karena ini merupakan tugas kita bersama. Dan jika tidak dijadikan perhatian khusus,  lambat laun sejarah akan hilang ditelan zaman.

With ❤
Novi Herdiani


1 komentar:

  1. Still, you'll come out ahead more usually if you pocket some of these smaller payouts and do not frequently put everything you get again into the 바카라사이트 machine. This belief is so widespread that finish machines get a good deal of|a great deal of} play no matter how they pay. It is true that not all machines in the identical on line casino are programmed with the identical payback percentage.

    BalasHapus