DROPSHIP ITU HARAM, BENARKAH?

Hadirnya sistem dropshipping di tengah masyarakat bagaikan hembusan angin surga bagi banyak orang untuk dapat mewujudkan impian besar mereka. Betapa tidak, dengan sistem "dropshipping" kita dapat menjual produk bahkan berbagai produk ke konsumen. Semua itu tanpa butuh modal atau berbagai piranti keras lainnya. Yang dibutuhkan hanyalah foto-foto produk yang berasalkan dari supplier/toko. Anda dapat menjalankan usaha dengan sistem ini walau tanpa membeli barang terlebih dahulu. Namun demikian, anda dapat menjual produk dimaksud ke konsumen dengan harga yang ditentukan oleh dropshipper.

Dalam sistem dropshipping konsumen terlebih dahulu melakukan pembayaran. Baik secara tunai atau via transfer ke rekening dropshipper. Selanjutnya dropshipper melakukan pembayaran kepada supplier sesuai dengan harga beli dropshipper disertai dengan ongkos kirim barang ke alamat konsumen. Sebagaimana ketentuannya, dropshipper berkewajiban menyerahkan data konsumen, berupa : nama, alamat, dan nomor telpon kepada supplier. Bila semua prosedur tadi telah selesai, maka supplier bertugas mengirimkan barang yang dibeli kepada konsumen.

Catatan: Walau supplier yang mengirimkan barang, akan tetapi nama dropshipper-lah yang dicantumkan sebagai pengirim barang. 

Dengan demikian, konsumen tidak mengetahui bahwa sejatinya ia membeli barang dari supplier (pihak ke dua) dan bukan dari dropshipper (pihak pertama).


www.jendelawarnadunia.com

Secara umum, menjalankan dropshipping memiliki banyak sisi positifnya, diantaranya sebagai berikut:

  1. Dropshipper, mendapatkan keuntungan atau fee atas jasanya memasarkan barang milik supplier. 
  2. Tidak butuh modal besar untuk dapat mengikuti sistem ini.
  3. Sebagai dropshipper, anda tidak perlu menyediakan kantor dan gudang barang. 
  4. Walau tanpa berbekalkan pendidikan tinggi, asalkan anda cakap dalam berselancar di dunia maya (berinternet) maka anda dapat menjalankan sistem ini.
  5. Anda terbebas dari beban pengemasan dan pengantaran produk.
  6. Sistem ini tidak kenal batas waktu atau ruang, alias anda dapat menjalankan usaha ini kapanpun dan dimanapun anda berada.

Lalu, apakah benar, sistem dropship itu haram?

Nah, agar terhindar dari berbagai pelanggaran terhadap aturan perniagaan yang sesuai syariat, salah satunya yaitu menghindari penipuan, terjadi celah prakteknya riba, dan menjual barang yang bukan hak miliknya, maka anda dapat saja melakukan salah satu dari beberapa alternatif berikut:



Pertama

Sebelum menjalankan sistem dropshipping, terlebih dahulu anda menjalin kesepakatan kerjasama dengan supplier. Atas kerjasama ini anda mendapatkan wewenang untuk turut memasarkan barang dagangannya. Dan atas partisipasi anda dalam pemasaran ini, anda berhak mendapatkan fee atau upah yang nominalnya telah disepakati bersama.

Penentuan fee atas jasa pemasaran ini bisa saja dihitung berdasarkan waktu kerjasama, atau berdasarkan jumlah barang yang berhasil anda jual. Bila alternatif ini yang menjadi pilihan anda, berarti anda bersama supplier menjalin akad "ju'alah" (jual jasa). Yaitu salah satu model dari akad jual-beli jasa yang upahnya ditentukan sesuai dengan hasil kerja, bukan waktu kerja.


Kedua

Anda juga dapat mengadakan kesepakatan dengan para calon konsumen yang membutuhkan berbagai macam barang. Dan atas jasa anda mengadakan barang, anda mensyaratkan imbalan dalam nominal tertentu. Dengan demikian anda menjalankan model usaha jual beli jasa, atau semacam biro jasa pengadaan barang.



Ketiga

Anda juga dapat menggunakan skema akad bai' salam dalam aktifitas anda. Dengan demikian anda berkewajiban menyebutkan berbagai kriteria barang kepada calon konsumen baik dilengkapi dengan gambar barang atau tidak. Dan setelah ada calon konsumen yang berminat terhadap barang yang anda tawarkan dengan harga yang disepakati pula, maka anda baru mengadakan barang. Skema salam samacam ini, yang paling mendekati sistem dropshipping. Meskipun demikian, perlu dicatatkan dua hal penting yang mungkin membedakan antara keduanya:
  1. Dalam skema akad salam calon konsumen harus melakukan pembayaran secara tunai, lunas pada awal akad.
  2. Semua resiko selama pengiriman barang hingga barang tiba di tangan konsumen menjadi tanggung jawab dropshipper dan bukan supplier.


Keempat

Menggunakan sistem bai' al murabahah lil amir bisy syira' (memerintah untuk membelikan barang dengan keuntungan yang disepakati bersama). Sistem ini bentuknya adalah dimana pembeli melihat suatu barang yang ia tertarik di katalog toko online. Lalu pembeli memerintahkan pada pihak toko online untuk membelikan barang tersebut dengan keuntungannya yang telah disepakati. Barang tersebut dibelikan dari pihak produsen (grosir). Namun catatan yang perlu diperhatikan, sistem al aamir bisy syiro' tidak bersifat mengikat. Pihak pembeli bisa saja membatalkan transaksi sebelum barang dikirimkan. Kemudian dalam sistem ini menunjukkan bahwa barang tersebut sudah jadi milik penuh pihak toko online. Dalam sistem ini sebagai dropshipper adalah pihak toko online itu sendiri atau bisa jadi ia menyuruh pada supplier, namun ia yang bertanggung jawab penuh terhadap kerusakan barang.



Semoga bermanfaat.



With ❤
Novi Herdiani


Tidak ada komentar:

Posting Komentar